Pelaku Bisnis Prostitusi Online Dibekuk Satreskrim Polres Lebak

Pelaku
TANGKAP: Petugas Unit PPA Polres Lebak menangkap para PSK di kos-kosan pelaku, Rangkasbitung, belum lama ini. (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis, yakni pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.

“Kami harap kejadian ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” katanya. (fad)

Pos terkait