Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis, yakni pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.
“Kami harap kejadian ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” katanya. (fad)