BANTENEKSPRES.CO.ID, SINDANG JAYA — MS (36), eks Kepala Desa (Kades) Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, periode 2013-2019, ditahan. MS yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Banten ditahan pada Kamis subuh (27/2/2025).
Kasubdit Harda Dirkrimum Polda Banten, membenarkan jika anggotanya telah menahan MS yang merupakan DPO Polda Banten. Menurutnya MS saat ini telah diamankan penyidik.
“Polda Banten menerbitkan DPO atas nama MS pada Selasa, 30 Juli 2024, lalu,” imbuhnya.
Menurut pengumuman DPO yang dirilis Polda Banten, MS menjadi buronan terkait penyidikan kasus surat palsu.
Dalam rilis DPO bernomor DPO/43/VII/2024 Direskrimum yang diumumkan Polda Banten, MS dikenakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP.
Dari informasi yang bersumber dari Polda Banten, kasus yang menjerat MS tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKTII.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN. Laporan polisi itu dibuat tertanggal 2 Februari 2024 lalu. Pelapornya, atas nama Kusnadi bin Encum.