Polda Banten Tahan Eks Kades Sindang Asih, Kasus Pemalsuan Surat/Pemalsuan Akta Otentik

Eks Kades Sindang Asih
DITAHAN: MS, eks Kades Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, ditahan Polda Banten. (Foto: Dokumentasi Polda Banten)

Menurut keterangan korban, kasus pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik itu berawal pada 31 Juli 2018 lalu di Desa Sindang Asih. Ada tiga pelaku yang dilaporkan korban. Ketiganya, MS, A dan SKAD.

Pelaku MS dan SKAD diketahui merupakan kakak adik. Keduanya merupakan anak LTS Kades Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai DPO Polda Banten.

Bacaan Lainnya

Modus kejahatan yang dilakukan ketiga tersangka tersebut yakni dengan telah membeli bidang tanah dari penjual bernama Sarpiah berdasarkan AJB Nomor: 547/SDJ/2018 tertanggal tanggal 31 Juli 2018.

Dari hasil penyidikan, Sarpiah merupakan selaku penjual fiktif. Sebab, yang bersangkutan telah menyatakan tidak mengenali dan tidak pernah menandatangani atau cap jempol ataupun menerima uang terkait penerbitan AJB. Sarpiah juga menegaskan kalau dirinya tidak memiliki bidang tanah selain dari rumah yang ditempatinya saat ini. (zky)

Pos terkait