Dia mewanti-wanti pihak sekolah jangan sampai menyalahgunakan program bantuan dana pendidikan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
“PIP ini punya pemerintah pusat, Kita Tangerang punya Tangerang Cerdas, jadi sekolah harus updating terus siswa-siswa yang mendapatkan bantuan sosial program pendidikan dan jangan sampai menyalahgunakan dana yang digelontorkan pemerintah, bisa dipidana,” tegasnya lagi.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Suharno menambahkan, pihaknya mengingatkan jangan sampai terjadi adanya siswa yang mendapatkan bantuan dana pendidikan, namun tidak sampai kepada siswa penerima manfaat tersebut. Dia juga mengingatkan, bahwa pemegang buku rekening bank termasuk kartu ATM yang berhak hanya siswa atau orang tuanya. Kegunaan bantuan dana PIP tersebut untuk kebutuhan sekolah siswa.
“Jadi pihak sekolah dilarang memegang buku rekening termasuk kartu ATM-nya, karena yang berhak mencairkan hanya siswa. Pihak sekolah hanya mengeluarkan surat pengantar untuk pencairan yang ditandatangani kepala sekolah, itu saja dan itu wajib diberikan tidak boleh mempersulit,” tegas Suharno, wakil rakyat yang berdomisili di bilangan Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.