CIPUTAT—Selama Ramadan pemerintah membuat kebijakan khusus proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) salah satunya adalah, diperbanyak pendidikan atau bimbingan kerohanian. Bimbingan rohani ini berlaku untuk seluruh siswa, dalam hal ini termasuk siswa nonmuslim.
Diketahui, mulai Kamis (27/2/2025) siswa yang ada di Kota Tangsel mulai libur dalam rangka awal Ramadan 2025. Pemerintah telah memutuskan dan membuat aturan jam sekolah selama Ramadan 1446 hijriah mendatang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 nomor 400.1/320/SJ tentang pembelajaran di bulan Ramadan 1446 H.
SEB tersebut ditetapkan pada 20 Januari yang diteken Mendikdasmen Abdul Muti, Menteri Dalam Negerin Tito Karnavian dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengatakan, dalam SEB tersebut aturan sekolah selama ramadan 2025 adalah pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah dan di sekolah dengan penyesuaian jam belajar.