KAB.TANGERANG—Puluhan pengusaha restoran di Kabupaten Tangerang kedapatan nunggak pajak. Hal itu diungkapkan, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri. Kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, ia mengatakan, pelaku usaha yang belum membayarkan kewajiban (tunggakan) pajak daerah di semua sektor sebanyak 58 wajib pajak (WP).
Terbanyak dari sektor pajak restoran yang mencapai 44 restoran atau rumah makan. “Jumlah total WP yang menunggak sebanyak 58, yang paling banyak dari sektor pajak restoran itu ada 44 WP,” katanya Rabu (26/2).
Meski terbilang puluhan WP restoran menunggak, namun jumlah pajak yang mesti disetorkan ke kas daerah mencapai miliaran. Kata dia, penunggak wajib pajak restoran tersebut selama tahun anggaran 2024.
“Pajak restoran yang nunggak total sebanyak Rp2,454 miliar. Adapun, denda keseluruhan sebesar Rp562 juta. Jadi total semua tunggakan yang mesti disetorkan sebanyak Rp3,016 miliar,” jelasnya.