Fahmi menuturkan, penunggak pajak restoran sampai pada sanksi penempelen stiker belum bayar pajak. Jumlahnya mencapai puluhan WP yang ditempeli stiker menunggak pajak.
“Sanksi sampai penempelan stiker penunggak pajak ada 23 WP. Hingga kini belum ada itikad baik untuk melunasi pajak. Ada yang distempel stiker bayar, maka dia kelompoknya lunas. Ada yang distempel stiker tetap tidak byar maka dia kelompoknya nunggak,” jelasnya.
BACA JUGA :
Damenta Pantau Pelayanan KB di Pasar Ciputat
Fahmi menyebutkan, pelaku usah restoran belum bayar pajak beralasan uang tersebut digunakan untuk operasional perusahaan. Di mana, uang pajak restoran yang dititipkan pelanggan untuk pembangunan Kabupaten Tangerang malah digunakan untuk operasional perusahaan.
Kata Fahmi, Bapenda Kabupaten Tangerang sudah menyurati penunggak pajak restoran. Namun, hingga sanksi dikenakan dan penempelan stiker para pelaku usah belum melunasi kewajiban pajaknya.