Amir memberikan apresiasi kepada Baznas serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam pengelolaan zakat di Kabupaten Lebak.
“Iya zakat ini dari masyarakat untuk masyarakat, Baznas hanya pengelola saja,” ujarnya.
Wawan Gunawam, Ketua Baznas Lebak mengaku, Pemkab Lebak telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan tahun 2025 sebesar 2,5 kg (3,5 liter) beras atau uang Rp40 ribu per orang.
BACA JUGA: Baznas Kabupaten Pandeglang Berikan Bantuan Peralatan dan Pelatihan Montir
“Untuk ASN kita kenakan 2 orang zakat fitrah pada gajian periode Maret,” ucapnya.(fad)