6 Wilayah Jadi Incaran, Polresta Tangerang Ringkus 20 Pelaku Kejahatan 3C

Polresta
LAPORAN POLISI: Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menggelar Konfrensi Pers terkait kasus curas, curat, dan curanmor.(Credit: Dok Polresta Tangerang)

TIGARAKSA — Sebanyak 20 orang pelaku kejahatan curas, curat, dan curanmor (3C), di­tangkap Polresta Tangerang dan jajaran Polsek. Para ter­sangka yang diamankan meru­pakan hasil dari 9 Laporan Polisi (LP) yang berhasil di­ungkap kepolisian.

Dari 9 LP tersebut antara lain terjadi di wilayah hukum Polsek Cikupa, Mauk, Rajeg, Tigaraksa, Kresek, dan Pasar Kemis yang dilakukan oleh sembilan pelaku yakni JL (27), RJ (19), RK (20), SM (19), IC (19), serta empat pelaku anak yakni RD (17), AL (16), AE (16), dan EK (15).

Bacaan Lainnya

”Dari 6 wilayah tersebut aksi kejahatan curas (pencurian dengan kekerasan) dilakukan oleh sembilan orang ini,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono dalam Konfrensi Pers, Jumat 28 Fe­bruari 2025.

Lanjutnya, ada aksi curanmor terjadi di wilayah hukum Polsek Panongan dan Polsek Cisoka. Dari 5 LP sebanyak 9 pelaku berhasil diamankan yakni SDN, AF, FA, FD, AD, ANJ, PD, HD, dan AM.

Terakhir, kasus pencurian de­ngan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh dua orang berini­sial YM (27) dan SP (49) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kronjo dan Balaraja.

Pos terkait