6 Wilayah Jadi Incaran, Polresta Tangerang Ringkus 20 Pelaku Kejahatan 3C

Polresta
LAPORAN POLISI: Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menggelar Konfrensi Pers terkait kasus curas, curat, dan curanmor.(Credit: Dok Polresta Tangerang)

”Terhadap 20 tersangka kita kenakan pasal 363 dan 365 KUHP dengan masing-masing ancaman hukuman paling lama 7 tahun dan 9 tahun penjara,” jelasnya.

Dikatakan Baktiar, dari bebe­rapa kejahatan tersebut pihak­nya berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 unit se­peda motor berbagai jenis, 7 buah kunci leter T berikut anak kunci, dan sebilah parang.

Bacaan Lainnya

Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku curas yakni dengan cara memepet korban dengan sepeda motor dan melukainya menggunakan senjata tajam. Sedangkan, para pelaku curanmor dengan cara merusak rumah kunci meng­gunakan leter T.

”Langkah-langkah yang sudah kita lakukan yakni semua per­karanya sudah dalam tahap penyidikan dan beberapa sudah P21,” tukasnya.(sep)

Pos terkait