SERANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berkomitmen untuk memberikan akses keadilan kepada korban kejahatan tindak pidana umum. Komitmen tersebut ditandai dengan menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) dalam memberikan layanan gugatan ganti kerugian akibat tindak kejahatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Siswanto mengatakan, negara berkewajiban melindungi warga negaranya termasuk barang atau properti korban tindak kejahatan. Hal ini tentunya untuk menjalankan amanat pasal 98 sampai 101 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, yang mengatur bahwa korban tidak pidana dapat mengajukan gugatan ganti rugi.
Jaksa siap mem-back up korban kejahatan menuntut ganti rugi. Pendampingan kejaksaan, sampai mengajukan gugatan di pengadilan. Layanan ini gratis.
“Nah, di sini negara melalui fungsi kejaksaan berusaha bagaimana korban memperoleh kembali haknya,” katanya kepada wartawan dalam acara Coffee Morning Bersama Insan Pers, di Kafe Dekat Rumah, Kota Serang, Kamis (27/2).