“Yaitu kepada korban kejahatan mempunyai hak yang diatur oleh undang-undang,” sambungnya.
Ia menjelaskan, layanan yang diberikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tersebut dapat diakses oleh korban tidak pidana umum secara gratis. Bahkan pihaknya telah menyiapkan ruang layanan itu secara khusus.
“Ini akan kita implementasikan. Kita coba secara persuasif dengan menghubungi korban apakah mau menggugat, kalau mau kita tunjukan bagaimana caranya,” jelasnya.
Siswanto memaparkan, layanan ini berlaku untuk semua tindak pidana umum. Layanan ini tidak berlaku bagi kejahatan yang termaktub dalam Undang-undang LPSK atau UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Seperti kejahatan terorisme, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), HAM berat, dan kekerasan seksual. “Selain itu bisa,” terangnya.
Adapun besaran ganti kerugian korban, kata Siswanto tidak ada batas maksimal. Sebab besarannya diserahkan kepada korban yang mengalami kerugian akibat kejahatan.