“Jadi kita serahkan kepada korban berapa yang akan dia gugat, berapa kerugiannya. Karena korban itulah yang tahu sendiri berapa kerugiannya. Misalnya motor berapa nilainya nah dia (korban-red) yang tahu,” ungkapnya.
Menurut Siswanto, selama ini korban hanya dijadikan sebagai alat bagi penyidik hakim untuk membuktikan kesalahan pelaku. Sedangkan pelaku tetap menderita kerugian, karena harta bendanya tidak kembali.
“Selama ini yang ditonjolkan kesalahan pelaku, padahal korban kejahatan juga harus dilindungi, dan itu sudah diatur dalam UU,” jelasnya.
Menurutnya, perlakukan kepada korban seperti ini jarang terjadi di Indonesia. Maka dari itu pihaknya akan memulai langkah tersebut di wilayah Banten.
“Berangkat dari itu semua, terutama bagi negara berkewajiban melindungi warganya, maka ketika ada kejahatan, korban terlindungi, dan kewajiban negara seharusnya bagaimana mengembalikan hak korban yang sudah terampas oleh kejahatan,” paparnya. (mam)