Ribuan Botol Miras Senilai Rp 204 Juta Dilindas

Sekda Kota Tangerang dan Plh Sekda Banten bersama Forkopimda bersama-sama sacara simbolis memusnahkan miras dimomen HUT ke-32 Kota Tangerang.
BENTENEKSPRES.CO.ID–Peredaran minuman keras (miras) terus ditekan. Pemkot Tangerang memusnahkan ribuan botol miras senilai Rp 240 juta, saat peringat HUT ke-32 Kota Tangerang, Jumat (28/2/2025).
Ribuan miras ini hasil Razia mulai Maret 2024 hingga Januari 2025. Ribuan botol minuman beralkohol itu dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan buldoser. Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman menegaskan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran miras menjadi dasar hukum dalam memberantas miras.
“Sebagai Kota Akhlakul Karimah akan terus komitmen bersama seluruh komponen masyarakat memerangi peredaran miras. Kita berhasil memusnahkan total 4.982 botol miras yang nilainya tak kurang dari Rp 204 Juta,” jelasnya.
Ia menegaskan miras menjadi sumber masalah. Selalu menjadi pemicu tindak kejahatan. Herman mengatakan Pemkot Tangerang akan terus memerangi peredaran miras. Dalam perda tersebut sudah diatur, warung hingga minimarket tidak boleh menjual minuman mengandung alkohol.
Para pelaku yang mengedarkan miras sudah mendapatkan tindakan hukum. Menjalani sidang tipiring. “Kita juga akan terus memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat yang melibatkan baik alim ulama, tokoh masyarakat dan juga aparat TNI/Polri untuk sama-sama bergerak memberantas miras,” tegasnya.
Pelaksana Harian (Plh) Sekda Banten Nana Supiana, yang turut hadir dalam kegiatan pemusnahan miras di momen HUT Kota Tangerang ke-32 turut mengapresiasi upaya serta komitmen Pemkot dalam menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tersebut.
“Sebuah persembahan terbaik dari Pemkot Tangerang dalam rangka HUT ke-32. Ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Tangerang bersama partisipasi publik dan ini saya berharap tidak sekadar simbolik saja tetapi secara substansial seluruh masyarakat baik masyarakat Kota Tangerang dan juga Banten secara keseluruhan dapat bersama-sama mengantisipasi peredaran miras yang dapat mengganggu dan mengancam generasi muda kita.” ujar Nana. (adv)

Pos terkait