Silpa KPU Banten Tak Bisa Diberikan ke KPU Serang

KPU
Anggota KPU Provinsi Banten Ahmad Suja'i.

SERANG — Teknis penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Serang masih menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Keputusan tersebut baru akan dikeluarkan bila KPU Kabupaten Serang dan Pemkab Serang telah menyiapkan anggaran untuk coblos ulang tersebut.

Anggota KPU Provinsi Banten Ahmad Suja’i mengatakan, saat ini pihaknya telah diperintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi atau pengawasan kepastian ketersediaan anggaran untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang.

Bacaan Lainnya

Hal ini akan menjadi dasar bagi KPU RI untuk mengeluarkan teknis pelaksanaan bagi daerah yang melakukan PSU. “Secepatnya (aturan teknis dari KPU RI-red), kami disuruh untuk mensupervisi kepastian ketersediaan anggaran,” katanya kepada awak media, usai menggelar Focus Group Discussion (FGD) Dalam Rangka Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024, di hotel Aston, Kota Serang, Kamis (27/2).

Pos terkait