Ia menjelaskan, kesiapan anggaran ini merupakan salah satu pendukung penting untuk terselenggaranya PSU Kabupaten Serang. Berdasarkan laporan Pemkab Serang hanya bisa menyanggupi sekitar Rp20 miliar. Anggaran tersebut masih belum bisa mencukupi kebutuhan PSU yang mencapai Rp45 miliar.
“Mereka (KPU Kabupaten Serang) sudah menyampaikan progres hasil rapat koordinasi dengan Pemda, Pemkab Serang belum bisa memenuhi sepenuhnya,” ujarnya.
Namun kata Suja’i, Pemkab Serang dapat berkoordinasi dengan Pemprov Banten untuk memenuhi kebutuhan anggaran PSU. Hal itu dapat dilakukan sesuai dengan norma Pasal 166 ayat (1) dan ayat (3) UU Pilkada, berkaitan dengan pendanaan Pilkada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Nah, saya kira itu bisa menjadi dasar atau cantolan payung hukum untuk bisa dieksekusi oleh Pemkab Serang, karena sejauh ini belum sanggup memenuhi,” terangnya.