Sebenarnya KPU Banten memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) hibah dari pemerintah untuk Pilkada serentak 2024. Namun hal itu tidak bisa diberikan langsung ke KPU Kabupaten Serang karena terdapat aturan yang mengikat.
“Secara regulasi kan tidak bisa, ada norma yang sangat mengikat dan kami tidak bisa langsung memberikan. Nah persoalan nanti kekurangannya itu seperti apa. Yang jelas tinggal nanti Pemkab Serang berkoordinasi dengan Pemprov Banten,” ungkapnya.
Terkecuali terdapat dasar hukum terbaru yang bisa dijadikan dasar adendum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU Banten. Dasar itu tentu menjadi prinsip untuk membantu penyelenggaraan PSU.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Serang Berharap Bantuan KPU Provinsi, Duel Ronde Kedua Butuh Rp 40 M
“Ya, kalau kami dengan senang hati ketika misalkan uang yang masih tersisa di kami bisa langsung diberikan dengan senang hati. Tapi tolong berikan kami dasar hukum untuk dituangkan dalam NPHD yang akan kami adendum,” tuturnya.