Ia memaparkan, anggaran besar penyelenggaraan PSU untuk berbagai kegiatan, mulai dari honorarium badan adhoc tingkat desa dan kecamatan selama dua bulan, operasional pendirian TPS, penyediaan logistik, hingga pleno hasil PSU secara berjenjang.
Tak hanya untuk logistik dan honorarium, anggaran itu juga digunakan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tahu alasan diselenggarakan KPU, serta meningkatkan partisipasi pemilih.
“Kalau tidak disosialisasikan bagaimana masyarakat tahu akan adanya PSU, masyarakat juga pasti bertanya toh kemarin kan sudah mencoblos. Nah, ini menjadi kewajiban KPU untuk mensosialisasikan,” paparnya. (mam)