LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Pendidikan (Dindik) setempat mengeluarkan kebijakan melarang kegiatan kunjungan belajar (study tour) ke luar daerah. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga keselamatan siswa, mengingat tingginya angka kecelakaan serta menjaga penyebaran penyakit yang terjadi akibat cuaca yang tidak menentu.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dengan Nomor: 800/96 Dindik/Kab./V/2024 mengenai Kegiatan yang Bersifat Konvensional di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lebak.
BACA JUGA: Belum Ada Juknis, Program MBG di Kabupaten Lebak Belum Berjalan
Sekretaris Dindik Lebak, Maman Suryaman mengatakan, larangan ini juga sebagai respons terhadap atensi dari Pemerintah Provinsi Banten yang melarang kegiatan study tour di luar wilayah Banten.