“Kebijakan ini menyikapi fenomena dan kebiasaan di satuan pendidikan terkait kegiatan perpisahan, wisuda purnasiswa, karya wisata, study tour, atau kegiatan konvensional lainnya,” kata Maman, kepada wartawan, Minggu (2/3).
Dalam surat edaran tersebut, seluruh sekolah yang berada di bawah naungan Dindik Lebak diminta untuk tidak menyelenggarakan kegiatan study tour atau kegiatan serupa.
Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan prinsip tidak memberatkan siswa, serta tidak membebani orang tua/wali murid. Semua kegiatan diharapkan berlangsung di lingkungan sekolah.
“Seluruh satuan pendidikan (PAUD, SD, dan SMP) tidak menjadikan kegiatan perpisahan, wisuda purnasiswa, atau kegiatan serupa sebagai kegiatan wajib. Pelaksanaan kegiatan tidak boleh memberatkan orang tua/wali, dan kegiatan tidak boleh dilaksanakan di luar lingkungan sekolah,” tegasnya.
Kata Maman, kepala sekolah wajib memastikan lingkungan sekolah tetap aman, kondusif, dan menyenangkan bagi siswa.