Jam Pelayanan MPP dan Disdukcapil Berubah

Mal Pelayanan Publik tetap buka melayani warga selama Ramadan. Hanya, jam operasional dipangkas.

BANTENEKSPRES.CO.ID–Selama Ramadan kantor pelayanan pemerintah tetap buka. Namun, jam pelayanan berubah. Mal Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan pelayanan administrasi kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), jam pelayanan dipangkas di bulan puasa ini.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5312/2025 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah, terdapat perubahan jam pelayanan publik. Ia memaparkan seluruh gerai di MPP Kota Tangerang akan tetap memberikan pelayanan publik seperti biasa. Namun, secara jam operasional yaitu Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Jadi, tak perlu khawatir MPP Kota Tangerang tetap beroperasional dengan 34 pelayanan dari 18 instansi veritkal dan Pemkot Tangerang. Warga Kota Tangerang tetap dapat mengurus berbagai dokumen dan perizinan dalam satu tempat saja selama Ramadan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan, untuk pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan II RT 07, RW 03, Kelurahan Babakan setiap Senin hingga Jumat, beroperasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Pelayanan pada hari Sabtu berlangsung pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sedangkan, pelayanan administrasi kependudukan di booth pelayanan Tangcity Mall dan Icon Walk mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB. “Selama bulan puasa layanan administrasi kependudukan tetap memberikan pelayanan maksimal untuk masyarakat Kota Tangerang.

Hanya sedikit penyesuasian jam kerja para pegawai saja,” kata Rizal. “Namun, jika warga Kota Tangerang sibuk, juga dapat mengakses kepengurusan adminduk secara online di laman sobatdukcapil.tangerangkota.go.id,” jelasnya. Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5312/2025 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko menuturkan, melalui surat edaran yang telah diterbikan memberlakukan lima hari sampai enam hari kerja dengan minimal 32,5 jam per pekan selama Ramadan.

Ia menegaskan tidak ada perbedaan antara peraturan penyesuaian terbaru dengan peraturan yang sebelumnya diberlakukan selama Ramadan pada tahun kemarin. Jatmiko melanjutkan, melalui surat edaran yang diterbitkan juga memberikan penyesuaian jam kerja meliputi hari Senin-Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB, sedangkan khusus Jumat mulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.

“Kami juga menekankan bagi OPD yang melaksanakan sistem kerja shift dapat menyesuaikan jam kerja lanjutan yang diatur dengan keputusan kepala OPD masing-masing,” tambahnya. Selain itu, Pemkot Tangerang berharap lewat surat edaran yang diterbitkan dapat menjamin kinerja ASN dan pegawai tetap efektif, efisien, dan optimal. (adv)

Pos terkait