Iyan mengingatkan kepada masyarakat yang sedang tidak berpuasa karena berbagai hal agar tidak makan dan minum di tempat umum. Hal itu untuk menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
“Makan dan minum jangan di tempat umum dan terbuka, mari hormati saudara-saudara kita yang sedang melakanakan ibadah puasa. Kemudian kepada para pemilik rumah makan atau warung nasi juga tidak menjual makanan dan minuman secara terbuka pada pagi dan siang hari,” paparnya.
Seruan Pemkab Lebak juga ditujukan kepada pemilik hotel, kafe, dan tempat hiburan (billiar, playstation, warnet dan lain-lain) agar menyesuaikan kegiatannya selama bulan Ramadan.
“Kembali kami juga meminta kepada masyarakat untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan, termasuk melarang membakar petasan,” ujarnya.
Yudi, pemilik rumah makan Oyo di Rangkasbitung mengaku, usaha rumah makannya selama bulan Ramadan tidak melayani makan di tempat.