THM Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

THM
BUPATI SERANG: Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat diwawancarai wartawan belum lama ini. (CREDIT: DOKUMEN BANTEN EKSPRES)

SERANG — Tempat hiburan malam (THM) seperti karaoke, dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan. Larangan ini dilakukan untuk menghormati dan menghargai umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Larangan ini juga berlaku bagi restoran, rumah makan, serta warung sejenisnya, agar tidak buka dari pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, surat imbauan telah dibuat dan diedarkan baik ke THM maupun tempat makan di Kabupaten Serang, supaya tidak buka selama bulan Ramadan.

Tujuannya agar muslim dapat lebih fokus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Di bulan Ramadan ini, tentunya sebagai umat muslim ingin meningkatkan kualitas ibadah, keimanan, dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sehingga, perlu adanya saling menghormati satu sama lainnya, kami telah buat surat imbauan dan telah juga kami edarkan semoga dapat dilaksanakan,” katanya, Minggu (2/3).

Pos terkait