Tatu mengatakan, di dalam surat edaran itu untuk pemilik THM seperti karaoke dan sejenisnya, tidak diperkenankan mengadakan aktivitas atau buka selama bulan Ramadan.
Kemudian, kepada pemilik restoran, warung nasi, warung makan dan sejenisnya tutup mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
“Bagi masyarakat non muslim hendaknya, menghargai dan menghormati umat muslim yang sedang menunaikan ibadah puasa. Kami melakukan ini, untuk menghormati orang yang sedang berpuasa,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto mengatakan, surat imbauan mengenai larangan-larangan di bulan puasa, seperti tempat hiburan tidak boleh beroperasi, rutin disampaikan kepada masyarakat setiap tahunnya.
BACA JUGA: Bupati Tatu Minta Tindak Tegas THM Beroperasi
Kemudian, untuk pelaksanaan penertiban maupun pemantauan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang tetap rutin dilakukan.