SERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, bakal rutin melakukan patroli selama bulan suci Ramadan, untuk menghormati dan menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Patroli dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat edaran Bupati Serang tentang larangan bagi Tempat Hiburan Malam (THM) untuk buka, dan bagi warung makan diatur jam operasionalnya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Serang Mochamad Yagi Susilo mengatakan, THM sudah diberikan surat edaran untuk tidak buka selama Ramadhan, dan untuk warung makan ada jam operasionalnya yang telah diatur dari pukul 05.00 WIB tidak boleh buka dan boleh buka kembali pada pukul 16.00 WIB.
Sampai sekarang THM dipastikan tutup semua, dan rumah makan juga tidak ada yang buka pada pagi dan siang hari yang artinya masih patuh terhadap aturan, namun diakuinya ada saja nantinya yang main kucing kucingan.