Kendati demikian, Wali Kota Budi memahami bahwa pihak ahli waris ingin mempertahankan lahan mereka, yang mendorong mereka untuk melakukan penyegelan pada sekolah tersebut.
“Kalau sama-sama senyum, sama-sama senang, tentunya kita ngapain harus ada palang. Itu aja sih, sebenarnya mereka juga sama ingin memperjuangkan haknya. Kita juga sama ingin mempertahankan sekolahnya,” tuturnya.
Dirinya juga mengenaskan penghapusan aset harus ada dasar keputusan dari pengadilan, maka proses hukum masih berlanjut di pengadilan. Ini menjadi evaluasi serta pembelajaran ke depan bahwa setiap penyerahan aset dari kabupaten harus beserta suratnya dan ini tertib administrasi.
Ia mengungkapkan bahwa banyak kasus serupa terjadi karena kurangnya dokumen pendukung saat penyerahan aset dari kabupaten ke kota.
“Jangan sampai menyerahkan barang tapi nggak ada suratnya. Nah ini untuk pelajaran dan evaluasi dari Pemkot Serang,” ujarnya.