Ahli Waris Sepakat Hibah ke Pemkot Serang, Budi Rustandi Buka Segel SDN Kuranji

Budi Rustandi
PEMBONGKARAN: Pembongkaran Penyegelan oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, yang berada di SDN Kuranji, Kota Serang, Selasa (4/2). (CREDIT: ALDI ALPIAN INDRA/BANTEN EKSPRES)

“Dan saya kemarin ketemu dengan Bupati bahwa kita juga sepakat mulai menerjunkan administrasi yang nanti diwakili oleh kepala BPKAD,” sambungnya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum ahli waris, Suriyansyah Damanik, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang. Menjadi langkah awal penyelesaian perkara sengketa SDN Kuranji.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah mengajukan gugatan tiga bulan lalu ke pengadilan dan sekarang masih mediasi. pihak Walikota sepakat tentang penyelesaian secara mediasi dan menunggu penetapan pengadilan,” ujarnya.

BACA JUGA: Sengketa Tanah SDN Kuranji Tempuh Mediasi

Melalui proses mediasi, pihak ahli waris sepakat untuk menghibahkan lahan yang telah dibangun SDN Kuranji ke pemerintah Kota Serang. “Kami sepakat untuk menghibahkan lahan kami kepada Pemkot Serang. Namun kami hanya mengambil tanah sisa yang tidak di bangun kurang lebih luasnya 1,400 meter sebelah kanan sekolah,” ungkapnya.

Pos terkait