Camat Pasar Kemis Sidak Tempat Hiburan, Penegakkan SE Bupati No.2 Tahun 2025 Tentang Jam Operasional Selama Bulan Ramadan

Camat Pasar Kemis
APEL: Camat Pasar Kemis Nurhanudin saat memimpin apel untuk sidak ke THM di wilayahnya, belum lama ini. (Foto: Dokumentasi Kantor Kecamatan Pasar Kemis)

BANTENEKSPRES.CO.ID, PASAR KEMIS — Camat Pasar Kemis Nurhanudin dan jajarannya gencar melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya.

Kegiatan tersebut untuk mengawal penegakkan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025, tentang jam operasional rumah makan, restoran, kafe dan jasa hiburan umum pada bulan suci Ramadan 1446 H/2025. Surat edaran itu, diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan.

Bacaan Lainnya

Belum lama, Camat Pasar Kemis Nurhanudin didampingi Sekretaris Kecamatan Pasar Kemis Supiyani dan Plt Kepala Seksi Trantib Kecamatan Pasar Kemis Ahmad Syarip dan Babinsa Sukamantri Darwanto melaksanakan monitoring.

Meski ada sejumlah pengelola kafe terkesan tidak terima dengan adanya himbauan tersebut. Akhirnya, semua pengelola kafe, karaoke dan tempat hiburan malam bersedia mematuhi surat edaran tersebut.

Camat Pasar Kemis Nurhanudin menegaskan, tidak ada toleransi dan akan menindak tegas bila mencoba-coba mengelabui pihaknya.

Pos terkait