Camat Pasar Kemis Sidak Tempat Hiburan, Penegakkan SE Bupati No.2 Tahun 2025 Tentang Jam Operasional Selama Bulan Ramadan

Camat Pasar Kemis
APEL: Camat Pasar Kemis Nurhanudin saat memimpin apel untuk sidak ke THM di wilayahnya, belum lama ini. (Foto: Dokumentasi Kantor Kecamatan Pasar Kemis)

“Tidak ada toleransi. Semuanya harus mematuhi himbauan ini. Jangan coba-coba mengelabui kami, maka kami akan tindak tegas bagi para pelaku usaha baik rumah makan, kafe atau rumah-rumah kos atau sejenisnya maka akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Nurhanhdin melalui keterangannya yang diterima, Rabu (5/3/2024).

“Pokoknya gue ubek tiap hari, kalau memang ada yang tetap bandel tidak mengindahkan himbauan ini,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Karena itu, Nurhanudin mengimbau kepada para pelaku usaha menghormati dan menghargai orang-orang yang sedang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadan, agar tetap berjalan dengan khidmat dan kondusif. (zky)

Pos terkait