SERANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menghilangkan anggaran perjalanan dinas dan kunjungan kerja pada anggaran tahun 2025. Hal itu berkaitan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dan Daerah pada Tahun Anggaran 2025.
Hal itu disampaikan langsung oleh, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, bahwa anggaran perjalanan dinas dan kunjungan kerja akan dihilangkan pada tahun anggaran 2025.
“Terkait adanya intruksi presiden kita dukung, makanya untuk perjalanan dinas dan tiketing atau kunjungan kerja kita hilangkan,” ujar Muji seusai rapat dengan Wali Kota, Rabu (5/3).
Ia menyampaikan sesuai Inpres. Anggaran perjalanan dinas dan kunjungan kerja akan dilakukan pemangkasan sebanyak 50%. “Sesuai arahan intruksi presiden sekitar setengahnya kita efesiensi,”. Katanya.
Kendati demikian, muji menjelaskan bahwa beberapa anggaran perjalanan dinas dan kunjungan kerja sudah digunakan DPRD Kota Serang, sebelum aturan Inpres keluar.