Pemkot Tangsel Hapus Retribusi Pemakaman

Pemakaman
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memberikan sambutan saat rapat paripurna pengesahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di gedung DPRD Kota Tangsel, Serpong beberapa waktu lalu. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

SERPONG—Selama ini masyarakat harus membayar retribusi pemakaman bagi keluarga yang dimakamkan di TPU yang ada di Kota Tangsel.

Hal tersebut berdasarkan Perda yang besarannya dari Rp150 ribu, Rp200 ribu dan Rp250 ribu per tiga tahun. Besaran retribusi tergantung blok makamnya.

Bacaan Lainnya

Namun, dalam waktu dekat retribusi tersebut akan dihapuskan. Hal tersebut diketahui setelah DPRD Kota Tangsel mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut dilakukan melalui rapat paripurna bersama Pemkot Tangsel di gedung DPRD Kota Tangsel, Serpong, Senin (3/3/2025) lalu.

Sekretaris Bapenda Kota Tangsel Rahayu Sayekti mengatakan, berdasarkan aturan yang terbaru tersebit saat ini masyarakat tidak perlu membayarkan retribusi pemakaman lagi. “Ini berdasarkan aturan terbaru dan tentunya dapat meringankan beban masyarakat,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Pos terkait