Pemkot Tangsel Hapus Retribusi Pemakaman

Pemakaman
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memberikan sambutan saat rapat paripurna pengesahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di gedung DPRD Kota Tangsel, Serpong beberapa waktu lalu. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

Wanita yang biasa disapa Ayu tersebut menambahkan, penghapusan retribusi pemakaman tersebut meliputi tiga sektor, yaitu pemakaman baru, perpanjangan, serta untuk orang dari luar wilayah Kota Tangsel.

Dengan dihapusnya retribusi tersebut tentu membuat beban biaya masyarakat akan berkurang. “Selama ini masyarakat harus bayar retribusi pemakaman yang menggunakan slip warna merah dan saat ini tidak ada lagi,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Wanita berkerudung tersebut mengaku, penghapusan tersebut hanya terkait retribusi saja. Namun, soal pembiayaan kebersihan dan lainnya dikembalikan lagi kepada masing-masing pengelola pemakaman.

“Contohnya untuk uang kebersihan, batu nisan dan rumput itu kebijakan masing-masing pengelola TPU,” ungkapnya.

Penghapusan retribusi tersebut disambut baik oleh masyarakat. Salah satunya warga Serua bernama Baharudin (42). Ia mengaku senang dengan dihapuskannya retribusi pemakaman yang dirasakannya selama ini memberatkan.

Pos terkait