RAJEG — Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran Jasa Raharja dalam sistem asuransi sosial serta optimalisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), UPT Pajak Daerah Wilayah III Rajeg Kabupaten Tangerang menggelar acara sosialisasi.
Kegiatan ini menghadirkan Fuad Hardani selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Wilayah Kabupaten Tangerang, yang memaparkan tugas dan wewenang Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas serta bencana alam.
”Tugas utama Jasa Raharja adalah memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik yang mengalami luka-luka maupun meninggal dunia. Ini merupakan bentuk perlindungan yang wajib berdasarkan undang-undang,” ujar Fuad Hardani dalam pemaparannya, Rabu (5/3/2025).
Selain itu, Fuad juga menekankan pentingnya kerjasama antara Jasa Raharja, pemerintah, dan berbagai lembaga terkait untuk memastikan program perlindungan ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat.