SERANG — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI didampingi Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia. Mengadakan sidak di Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang, Kamis (6/3).
Dari hasil sidak. Wakil Ketua BAM DPR RI, Agun Gunandjar temukan Harga MinyaKita dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Padahal barang tersebut sudah disubsidi oleh pemerintah.
“Ketentuan pemerintah untuk MinyaKita sudah disubsidi harganya, Rp15,700 di satu tempat saya beli harganya Rp19 ribu ditempat berbeda dia jual Rp18 ribu saya tanya kenapa dijual Rp18 ribu dari agennya Rp17 ribu ada yg bilang dari sales dan sebagainya,” kata Agun.
Menurutnya, Kementerian Perdagangan serta Dinas Perdagangan setempat harus segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Sehingga harga jual MinyaKita sesuai dengan HET.
“Kementerian perdagangan, dinas perdagangan harus bener bener mengontrol melihat kalau bisa harga sebagaimana ditentukan pemerintah, kalau hanya mengandalkan operasi pasar. Sehari besok naik lagi,” ujarnya.