SERANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang menghadapi sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Sidang KPU Provinsi Banten, di Banjaragung, Kota Serang Kamis, (6/3/2025).
Sidang etik ini berkaitan dengan laporan tim pemenangan dan kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali kota nomer urut 1 Faldo Maldini dan Fadlin Akbar.
Mereka mengadukan pemberian 2000 tiket gratis Liga2 saat laga Persikota vs PSPS Pekanbaru oleh calon Wali Kota Tangerang nomer urut 3, Sachrudin kala itu. Namun, setelah melalui serangkaian penyelidikan Bawaslu Kota Tangerang menyatakan tidak ditemukan pelanggaran. Tim kuasa hukum Faldo-Fadlin tak terima dan mengadukan Bawaslu Kota Tangerang ke DKPP.
Sidang dipimpin ketua majelis I Dewa Kade Wiarsa Rakasandi, itu dihadiri Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah dan seluruh anggota. Hadir juga, Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah dan anggotanya. Sachrudin sebagai Ketua Askot PSSI Kota Tangerang hadir sebagai pihak terkait didampingi tim kuasa hukum dipimpin Gading Simanjuntak.
Namun sangat disayangkan, orang yang melaporkan pembagian tiket Persikota, atas nama Saripudin atau yang biasa disapa CR tidak hadir dalam sidang itu. Di sidang terbuka untuk umum ini CR yang juga mantan kepala Samsat Cikokol ini, memberikan kuasa kepada kuasa hukum Tim Pemenangan Faldo dan Fadlin yakni, Syafril Elain RB, Nur Mawardi dan Abdul Syukur Yakub.
Salah satu kuasa Saripudin kepada pimpinan majelis mengatakan bahwa Saripudin tidak dapat menghadiri sidang lantaran sedang ada urusan keluarga.
“Di dalam beracara, pelapor seharusnya menunjukan itikad baik hadir di persidangan. Pengadu berarti orang yang mengalami dan mengetahui langsung kejadian itu. Itu artinya dia harus hadir menunjukkan itikad baiknya,” kata Gading dalam persidangan berlangsung.
Gading memaparkan bahwa Sachrudin yang saat ini sudah menjabat sebagai Wali Kota Tangerang 2025-2030 usai dilantik pada 20 Februari 2025 kemarin oleh presiden Prabowo Subianto di Jakarta menunjukan itikat baik hadir sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Dan menurut Gading, Bawaslu kota Tangerang sudah bekerja dengan maksimal dan pihaknya juga telah memberikan bukti, bahwa tidak ada bukti money politik dalam pembagian tiket laga Persikota melawan PSPS Pekanbaru itu.
“Persidangan ini adalah sidang majelis dewan kehormatan. Penting atau tidak itu tergantung pengadu. Sidang itu harus melihat syarat formil dan unsur terpenuhi atau tidak. Dan nyatanya memang tidak terbukti tuduhan itu,” ujar Gading.
Sementara Sachrudin, dalam keterangannya sebagai pihak terkait memberikan penjelasan kepada pimpinan majelis bahwa, “Tiket itu diberikan oleh manajemen Persikota, bukan kita beli. Tiket diberikan kepada saya sebagai Ketua Askot PSSI Kota Tangerang. Tiket itu diberikan kepada anak-anak SSB agar anak-anak yang sedang menimba ilmu sepakbola di SSB, mendapatkan pengetahuan cara bermain sepakbola dengan menonton laga Liga2 dan menambah semangat mereka dalam menimba ilmu sepakbola,” kata Sachrudin.
Kepada majelis hakim ia memaparkan usai anak-anak sekolah sepakbola (SSB) itu berusia 5-15 tahun. Ada 55 SSB yang ada di Kota Tangerang.
Ditemui usai persidangan, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah mengatakan dengan kejadian ini pihaknya akan lebih introspeksi diri. Namun ia berharap majelis kehormatan dapat memutuskan dengan seadil-adilnya dengan menolak aduan Saripudin bersama timnya.
“Kami meminta majelis kehormatan menolak aduan tersebut. Dan selanjutnya merehabilitasi semua nama baik Bawaslu kota Tangerang,” ujar Komarullah kepada BANTENEKSPRES.CO.ID
Dengan tegas juga, Komarullah mengatakan Bawaslu Kota Tangerang sudah bekerja dengan menindak lanjuti aduan itu. Setelah dilakukan tindak lanjut unsurnya tidak terpenuhi. Bahkan jika berbicara ekstrem aduan tersebut dapat ditolak Bawaslu Kota Tangerang di awal.
“Sebenarnya materialnya tidak terpenuhi, tetapi karena bawaslu menganggap aduan itu penting, kita tetap tindak lanjuti. Jangan sampai Pilkada kota Tangerang tercederai dengan adanya money politik. Itu informasi awal dan kita tindak lanjuti, tidak benar jika kami tidak menindak lanjuti aduan,” tuturnya.
“Sekarang pilkada sudah selesai, harapan saya kita mulai dari nol, ya,” imbuh Komarullah.
Sementara itu, Syafril Elain, tim kuasa Saripudin mengungkapkan dari materi yang telah disampaikan pihaknya, bahwa laporan mereka tidak ditanggapi dan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Tangerang.
“Tidak ada pemberitahuan. Sepengetahuan pengalaman saya, jika ada laporan itu ditindaklanjuti dan atau dihentikan. Jadi Bawaslu Kota Tangerang layak untuk dihukum bahkan bisa untuk diberhentikan,” ucapnya.
“Satu lagi, Saripudin tidak pernah melaporkan SRD, yang ada yang dilaporkan adalah Sachrudin calon walikota. Kok surat penghentiannya SRD? Siapa? Coba cek di KPU ada gak SRD,” tandasnya.
Setelah mendengarkan dan mencatat hasil keterangan para pihak terkait ketua majelis, I Dewa Kade Wiarsa Rakasandi, memberikan Informasi lebih lanjut, bahwa putusan sidang akan disampaikan paling lambat dua hari pasca sidang etik DKPP-RI Provinsi Banten tersebut digelar. (*)