“Mudah-mudahan sertifikat BMD yang belum, bisa segera terbit tanpa kendala,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPN Pandeglang, Arinaldi, mengungkapkan bahwa dari 125 bidang tanah yang telah diukur, baru 48 yang tersertifikasi.
“Proses ini harus memenuhi kaidah hukum agar sertifikat memberikan jaminan kepastian hukum. Kami akan terus mengebut penyelesaiannya tahun ini,” paparnya.
BACA JUGA: Dewi Komitmen Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Ia juga menekankan pentingnya penertiban aset daerah. Karena, tanah yang dikuasai pemerintah harus segera didaftarkan agar ada kesamaan persepsi dan percepatan penyelesaian aset. (fad)