LEBAK— Bupati Lebak Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya mempertanyakan nama Penjabat (Pj) Lebak Gunawan Rusminto ditulis pada prasasti yang memuat daftar nama-nama bupati Lebak, di Gedung Negara, Rangkasbitung yang saat ini jadi rumah dinas bupati. Dalam prasasti tersebut, tak hanya Pj, nama pelaksana tugas (Plt) juga tertulis di dalamnya.
Bupati Hasbi tetap memprotes. “Pj ditunjuk oleh Kemendagri, bupati dipilih oleh rakyat. Pj-nya harus tau, terus daerah mana yang begini, ini hanya di sini,” ujar Hasbi, di Pendopo Pemda Lebak, Rabu (5/3/2025).
Menurut Hasbi, penulisan nama Plt dan Pj di prasasti tersebut sudah menyalahi aturan. Menurut kader PDI Perjuangan ini, bupati dan wakil bupati adalah jabatan politik yang dipilih atas kehendak rakyat, berbeda dengan Pj yang merupakan seorang ASN
“Seorang ASN tidak bisa menjadi bupati kecuali mengundurkan diri lalu mencalonkan diri sebagai bupati. Kalau ada nama Pj di sini sama saja menyimpangkan sejarah dan tidak memberikan contoh kepada ASN. Saya minta ke Pak Sekda itu diubah,” paparnya.