Dinsos Minta Warga Tak Kasih Uang ke Gepeng

Gepeng
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel Mohamad Ervin Ardani. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

“Mudah-mudahan kita bersma Dinkes dan pemuka agama kita bisa keliling humanis agar mereka bisa lebih sadar dan lainnya,” jelasnya.

Ervin menjelaskan, gepeng maupun manusia gerobak yang ketahuan bisa dikenakan sanksi. Sanksinya bisa dijerat Undang-Undang TPPO dan juga Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas).

Bacaan Lainnya

“Kalau yang Undang-Undang TPPO ancamannya penjarang tahunan, kalau yg Perda Tibum Tranmas saksinya paling lama 6 bulan kurungan atau denda Rp50 juta,” terangnya.

Ervin mengaku, saat ini pihaknya memiliki rumah singgah yang berada satu gedung dengan Kantor Dinsos. Dan saat ini sedang dalam kajian menjadi UPTD.

Penghuni di rumah singgah jumlahnya tiap hari selalu berubah karena, ada yang baru masuk maupun keluar. “Penghuni yang berasal dari kuar Kota Tangsel tidak akan lama berada di rumah singgah tapi, akan segera diantar ke daerah asalnya,” tuturnya. (bud)

Pos terkait