BANTENEKSPRES.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar razia penyakit masyarakat di sejumlah rumah kos yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi, Rabu (5/3/2025) malam.
Hasilnya, dua wanita yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring melalui aplikasi ditemukan di salah satu rumah kos.
Operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Dalam razia tersebut, petugas menyasar beberapa lokasi yang sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat.
BACA JUGA: Pacari Janda Pemilik Rumah, Modus Baru Pencurian Rumah Kosong
Salah satu rumah kos yang di razia adalah rumah kos di Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis. Dari razia itu, dua perempuan yang diduga ‘Kupu-Kupu Malam’ diamankan petugas Satpol PP. Kedua wanita ini diduga terlibat praktik prostitusi daring melalui aplikasi, yang menjadikan tempat kos itu sebagai tempat transit.