Dua Kupu-Kupu Malam Diamankan dari Rumah Kos

Rumah Kos
RAZIA: Satpol PP Kabupaten Tangerang menggelar razia penyakit masyarakat di sejumlah rumah kos yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi di Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, pada Rabu (5/3/2025), malam. (Foto: Humas Pemkab Tangerang)

“Kami melakukan pengawasan terhadap tempat usaha biliar di dua kecamatan tersebut,” jelas Agus Suryana.

Dari hasil pengawasan, ditemukan beberapa tempat usaha biliar yang melanggar ketentuan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025, tentang jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan jasa hiburan umum selama Ramadan 1446 H/2025 M.

Bacaan Lainnya

“Terhadap tempat usaha yang melanggar, kami berikan surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh penanggung jawab usaha. Jika masih melanggar aturan, Satpol PP akan mengambil tindakan lebih tegas,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Razia dan pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” pungkasnya. (zky)

Pos terkait