“Misalkan contoh, harus bayar Rp100 juta. Ternyata cuma bayar Rp50 juta dulu. Begitu ada teguran kesatu, kedua sampai ke tiga sudah lewat. Baru dibayar lagi,” ujar Wahyu.
Kemudian pelanggaran selanjutnya mengenai wilayah yang dikuasai oleh pihak pengelola, adanya ketidakjelasan batas jumlah luas wilayah yang mereka kelola.
“Tidak jelas batas yang dikuasai oleh pihak pengelola. Contoh, misalkan harusnya Rp4 ribu, ya Rp4 ribu dong. Jangan melebar kemana-mana. Dan dari melebar kemana-mana itu disewakan lah kepada para pedagang,” katanya.
Dari semua aturan tersebut, Wahyu mengungkapkan bahwa hal tersebut melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dan Pemkot Serang akan kembali membuka gerbang parkir tersebut tanpa harus berbayar.
“Ini akan berdampak buruk kepada ketegasan hukum bagi siapapun yang memang ingin berinvestasi di Kota Serang. Maka pada hari ini ditegaskan oleh Pak Wali bahwa harus dibuka,” katanya.