“Kalaupun memang mau menuntut, kalau tidak ada jalur hukumnya, bisa dimediasi di pengadilan,” tutupnya.
Disisi lain, Fery, pengelola pihak gerbang parkir stadion MY, mengungkapkan bahwa dirinya tidak melanggar aturan atau wanprestasi seperti yang disinggung oleh Pemerintah Kota Serang. Menurutnya pihaknya sudah melakukan pembayaran kepada pemerintah Kota Serang.
“Kita sudah ada pembayaran ke pemerintah kota serang artinya secara aturan kita tidak melanggar atau bertindak wanprestasi,” kata Fery.
Pihaknya mengungkapkan adanya kontrak resmi dengan Wali Kota sebelumnya, maka Pemkot Serang tidak bisa membongkar gerbang parkir tersebut. Sampai ada putusan resmi dari pengadilan.
BACA JUGA: Tidak Dianggarkan, Stadion MY Tidak Terawat
“Maksud saya begini, ini kan sudah ada keputusan dari walikota sebelumnya perihal kontraknya, kalau emang itu mau disegel berarti harus ada surat permohonan surat putusan penyegelan,” katanya.