“Pada program Mudik Gratis tahun ini terdapat penambahan jumlah kuota, yang mana tahun 2024 sebelumnya sekitar 1.500 serta penambahan jumlah jurusan menjadi 16 tujuan,” Kata Ahmad Taufik saat memberikan keterangan ke tim Diskominfo, Kamis (06/03/2025).
Bagi para peserta mudik yang mengikuti program tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan berlaku seperti harus memiliki KTP Kabupaten Tangerang.
Para peserta yang tidak mempunyai KTP Kabupaten Tangerang bisa melampirkan Surat Keterangan Domisili (Asli) atau jika belum memiliki KTP menggunakan KIA/kartu pelajar, peserta memiliki Kartu Keluarga (KK), Surat keterangan domisili asli/ Surat keterangan kerja asli domisili Kabupaten Tangerang serta Peserta wajib melakukan pendaftaran online.
“Program ini hanya mengakomodasi untuk perjalanan mudik saja dan tidak untuk arus balik,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya program ini masyarakat dapat merasakan manfaat pelayanan dan juga kontribusi dari pemerintah khususnya Pemkab Tangerang.
”Semoga Program Bupati dan wakil Bupati Tangerang untuk mudik Gratis 2025 dapat berjalan dengan lancar dan para peserta mudik merasakan kenyaman di dalam bus serta kembali ke Tangerang dengan selamat,” tutup Dia.(sep)