Bawaslu Kota Tangerang Hadapi Sidang Etik, Saripudin Tak Hadir, Sachrudin Hadir Beri Keterangan

Bawaslu
Ketua tim kuasa hukum Gading (kiri) Sachrudin (dua dari kiri) sebagai pihak terkait dan tim kuasa hukum pengadu saat mengikuti sidang DKPP yang mengadili Bawaslu Kota Tangerang, kemarin. (Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

Sachrudin sebagai Ketua Askot PSSI Kota Tangerang hadir sebagai pihak terkait didampingi tim kuasa hukum dipimpin Gading Simanjuntak.

Namun sangat disayangkan, orang yang melaporkan pembagan tiket Persikota, atas nama Saripudin atau yang biasa disapa CR tidak hadir dalam sidang itu. Di sidang terbuka untuk umum ini CR yang juga mantan kepala Samsat Cikokol ini, memberikan kuasa kepada kuasa  hukum Tim Pemenangan Faldo dan Fadlin yakni, Syafril Elain RB, Nur Mawardi dan Abdul Syukur Yakub.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA :
Gubernur Banten Andra Soni Minta Kantor di Tangsel

Salah satu kuasa Saripudin kepada pimpinan majelis mengatakan bahwa  Saripudin tidak dapat menghadiri sidang lantaran sedang ada urusan keluarga. “Di dalam beracara, pelapor seharusnya menunjukan itikad baik hadir di persidangan. Pengadu berarti orang yang mengalami dan mengetahui langsung kejadian itu. Itu artinya dia harus hadir menunjukkan itikad baiknya,” kata Gading dalam persidangan berlangsung.

Pos terkait