Sachrudin sebagai Ketua Askot PSSI Kota Tangerang hadir sebagai pihak terkait didampingi tim kuasa hukum dipimpin Gading Simanjuntak.
Namun sangat disayangkan, orang yang melaporkan pembagan tiket Persikota, atas nama Saripudin atau yang biasa disapa CR tidak hadir dalam sidang itu. Di sidang terbuka untuk umum ini CR yang juga mantan kepala Samsat Cikokol ini, memberikan kuasa kepada kuasa hukum Tim Pemenangan Faldo dan Fadlin yakni, Syafril Elain RB, Nur Mawardi dan Abdul Syukur Yakub.
BACA JUGA :
Gubernur Banten Andra Soni Minta Kantor di Tangsel
Salah satu kuasa Saripudin kepada pimpinan majelis mengatakan bahwa Saripudin tidak dapat menghadiri sidang lantaran sedang ada urusan keluarga. “Di dalam beracara, pelapor seharusnya menunjukan itikad baik hadir di persidangan. Pengadu berarti orang yang mengalami dan mengetahui langsung kejadian itu. Itu artinya dia harus hadir menunjukkan itikad baiknya,” kata Gading dalam persidangan berlangsung.