Bawaslu Kota Tangerang Hadapi Sidang Etik, Saripudin Tak Hadir, Sachrudin Hadir Beri Keterangan

Bawaslu
Ketua tim kuasa hukum Gading (kiri) Sachrudin (dua dari kiri) sebagai pihak terkait dan tim kuasa hukum pengadu saat mengikuti sidang DKPP yang mengadili Bawaslu Kota Tangerang, kemarin. (Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

Dengan tegas juga, Komarullah mengatakan Bawaslu Kota Tangerang sudah bekerja dengan menindak lanjuti aduan itu. Setelah dilakukan tindaklanjut unsurnya tidak terpenuhi. Bahkan  jika berbicara ekstrem aduan tersebut dapat ditolak Bawaslu Kota Tangerang di awal. “Sebenarnya materialnya tidak terpenuhi, tetapi karena bawaslu menganggap aduan itu penting, kita tetap tindak lanjuti. Jangan sampai Pilkada kota Tangerang tercederai dengan adanya money politik. Itu informasi awal dan kita tindak lanjuti, tidak benar jika kami tidak menindak lanjuti aduan,” tuturnya.

“Sekarang pilkada sudah selesai, harapan saya kita mulai dari nol, ya,” imbuh Komarullah. Sementara itu, Syafril Elain, tim kuasa Saripudin mengungkapkan dari materi yang telah disampaikan pihaknya, bahwa laporan mereka tidak ditanggapi dan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Tangerang. “Tidak ada pemberitahuan. Sepengetahuan pengalaman saya, jika ada laporan itu ditindaklanjuti dan atau dihentikan. Jadi Bawaslu Kota Tangerang layak untuk dihukum bahkan bisa untuk diberhentikan,” ucapnya.

Pos terkait