“Satu lagi, Saripudin tidak pernah melaporkan SRD, yang ada yang dilaporkan adalah Sachrudin calon walikota. Kok surat penghentiannya SRD? Siapa? Coba cek di KPU ada gak SRD,” tandasnya. Setelah mendengarkan dan mencatat hasil keterangan para pihak terkait ketua majelis, I Dewa Kade Wiarsa Rakasandi, memberikan Informasi lebih lanjut, bahwa putusan sidang akan disampaikan paling lambat dua hari pasca sidang etik DKPP-RI Provinsi Banten tersebut digelar. (din)
Bawaslu Kota Tangerang Hadapi Sidang Etik, Saripudin Tak Hadir, Sachrudin Hadir Beri Keterangan
