LEBAK — Mantan Penjabat (Pj) Bupati Lebak yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Banten Gunawan Rusminto menegaskan, bahwa Pj Bupati bukan sekadar posisi transisi.
Tetapi memiliki legitimasi hukum dan peran penting dalam pemerintahan daerah. Gunawan menilai, bahwa perdebatan pencantuman nama Pj Bupati pada prasasti di Gedung Negara Pemkab Lebak ini muncul karena kurangnya pemahaman mengenai aturan pemerintahan yang mengatur keberadaan Pj Bupati.
Polemik soal nama Pj dan Plt Bupati tertulis di prasasti Gedung Negara Pemkab Lebak, muncul usai diprotes Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Usai sertijab, Bupati Hasbi memprotes ada nama Pj Bupati Lebak dan Plt Bupati Lebak tertulis di prasasti Gedung Negara Pemkab Lebak yang menjad rumah dinas Bupati.
Seharusnya, kata Hasbi, hanya nama Bupati yang berhak ditulis di dalam prasasti itu. Protes itu dilontarkan langsung oleh Hasbi kepada Gunawan.