Gunawan lantas menerangkan, selain dirinya, ada nama Plt Bupati Lebak yang menjabat belasan tahun lalu, juga tertulis di prasasti. Video Hasbi memprotes nama Pj Bupati ada di prasasti pun viral di media sosial (medsos).
Gunawan memberikan penjelasan. “Ketika Bupati Iti Octavia Jayabaya menyelesaikan masa jabatannya pada November 2023, apakah roda pemerintahan daerah harus berhenti? Tentu tidak. Pj Bupati ditunjuk untuk memastikan jalannya pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Gunawan, kepada wartawan.
Menurutnya, keberadaan Pj Bupati diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota.
Untuk itu, kata Gunawan, pernyataan Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, yang menilai pencantuman nama Pj Bupati pada prasasti di Gedung Negara Pemkab Lebak, sebagai penyimpangan sejarah, dia menyarankan agar pemimpin daerah lebih memahami ilmu pemerintahan sebelum memberikan komentar.