“Seharusnya, pemimpin daerah memahami aturan terlebih dahulu sebelum berbicara. Pj Bupati adalah bagian dari sistem pemerintahan yang sah, bukan sekadar pejabat sementara yang tidak memiliki peran,” tegasnya.
Gunawan yang mengaku memiliki pengalaman lebih dari 32 tahun di pemerintahan. Jika pencantuman nama Pj Bupati dalam daftar kepala daerah bukanlah sesuatu yang aneh, melainkan bagian dari dokumentasi sejarah pemerintahan daerah.
“Saya bukan sedang mengubah sejarah, melainkan mendokumentasikan perjalanan pemerintahan daerah secara transparan. Ini bukan soal klaim pribadi, tetapi soal fakta yang perlu diketahui masyarakat,” paparnya.
Sebelumnya, Hasbi menilai, penulisan nama Plt dan Pj Bupati di Gedung Negara tindakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bisa menimbulkan kesan yang salah di mata masyarakat. Di dalam prasasti itu diantaranya ada nama Hidayat Djohari yang menjabat Pj Bupati Lebak selama 6 bulan (2008).