Dede Jaelani yang menjabat Plt Bupati Lebak tiga bulan (2013-2014), Ino Sutisno Suswito menjabat Pjs Bupati Lebak empat bulan (2018-2019), Iwan Kurniawan menjabat Pj Bupati Lebak sembilan bulan (2023-2024) dan Gunawan Rusminto menjabat Pj Bupati Lebak enam bulan (2024-2025).
“Nah itu kan menyalahi aturan, Bupati dan Wakil Bupati ini adalah jabatan politik, artinya dipilih oleh publik artinya jabatan publik. Dipilih langsung oleh rakyat, seorang ASN tidak bisa menjadi bupati kecuali dia mengundurkan diri,” kata Hasbi ditemui usai sidang paripurna di Gedung DPRD Lebak, Senin 3 Maret 2025.
Menurut Hasbi hal tersebut menjadi bahan evaluasi terkait etika pemerintahan. Mengingat Pj Bupati adalah pejabat sementara yang hanya menjabat hingga adanya Bupati definitif atau terpilih.
“Seorang ASN tidak bisa menjadi bupati, kecuali dia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN dan mencalonkan diri sebagai Bupati, ada nama Pj di situ itu sama saja menyimpangkan sejarah,” katanya.